Premium Kompleks di pusat kawasan wisata Bali
Tidak perlu terbang ke pulau itu. Teknologi dan hukum di Indonesia memungkinkan Anda menandatangani kesepakatan dari jarak jauh.
Perjanjian sewa tanah diselesaikan selama 30 tahun antara pembeli (individu dari berbagai negara) dan perusahaan pengembang PT MBM Indonesia Group.
Kontrak akan ditandatangani di Bali dan diaktakan di Jakarta. Berdasarkan hukum Indonesia, berdasarkan perjanjian sewa tanah, investor adalah pemilik real estate yang dibangun di atas tanah sewa.
Pembeli melakukan pembayaran kembali sebesar 1% dari nilai tanah kepada notaris dan memesan villa. Notaris juga membayar deposit sebesar 10% dari nilai properti. Verifikasi dokumen untuk kepatuhan dan apakah ada larangan penjualan tanah (due diligence) dimulai. Selanjutnya, perjanjian sewa tanah ditandatangani selama 30 tahun dengan pemilik tanah dan pembeli membayar seluruh jumlah atau pembayaran pertama sebesar 20% dari nilai properti. Jumlah yang tersisa dibayarkan setiap tiga bulan dalam waktu 12 bulan sesuai dengan perjanjian cicilan tanpa bunga. Selama periode ini, pembeli akan menerima laporan rutin tentang kemajuan konstruksi dengan foto dan video.
Perjanjian sewa tanah sudah memiliki kemungkinan perpanjangan pada akhir 30 tahun untuk 20 tahun berikutnya. Harga perpanjangan sudah tertulis dalam kontrak.